Pengertian dan Penjelasan Singkat mengenai Koperasi
Koperasi adalah suatu lembaga yang bergerak dalam bidang ekonomi kerakyatan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Perekonomian koperasi ini perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak karena pertumbuhan bisnisnya secara substantif ikut mendongkrak perekonomian nasional. Pasalnya, demokrasi ekonomi yang ada di Indonesia sudah mengandung unsur-unsur seperti keadilan sosial, kekeluargaan, pemerataan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
Dalam berbagai literatur, koperasi sering disebut sebagai people’s business. Bahkan dalam teori koperasi, koperasi kredit disebut people’s bank. Oleh karena itu, kehadiran koperasi sendiri dipandang penting karena dapat membendung jaring-jaring kapitalisme. Bagi Indonesia, koperasi tentu dapat berperan penting sebagai substantive power dalam roda perekonomian.
Mengapa koperasi dianggap begitu penting? Karena koperasi dapat menjadi kekuatan pengimbang di dalam pasar yang umumnya telah dikuasai kalangan konglomerat atau perusahaan swasta besar yang memperkuat diri demi meraih keuntungan belaka.
Semangat koperasi, seperti disebut Mohammad Hatta, mengusung perspektif cooperativism yang juga sejalan dengan istilah brotherhood economy. Secara sederhana, istilah cooperativism dapat diartikan sebagai semangat persaudaraan dalam kehidupan ekonomi. Dengan demikian, semangat dalam koperasi menolak dengan tegas prinsip monopoli atau oligopoli dalam sitem ekonomi.
Solidaritas dan spirit gotong royong yang tecermin dalam koperasi dapat menciptakan asas kemerdekaan dan kesejahteraan bagi para anggota selaku pemilik dan pengguna. Dengan menganut atas dasar persamaan, saling bahu-membahu, dan saling menolong, koperasi tergolong sebagai gerakan pendidikan yang berada dalam lapangan ekonomi.
Gerakan pendidikan ini secara tak langsung mengajari masyarakat dalam memandang persoalan keuangan, seperti menghindari praktek riba ketika membutuhkan uang. Nilai pendidikan lainnya yang didapatkan dari sistem ekonomi koperasi adalah:
Namun sebagian orang salah mengartikan “watak sosial” ini. Misalnya, ada yang menafsirkan watak sosial sebagai watak dermawan atau bersedekah. Bukan itu. Watak sosial adalah watak yang mengutamakan kepentingan keseluruhan yang bukan orang per orang sekalipun tidak pula semena-mena mengabaikan kepentingan orang per orang.
Perlu digarisbawahi, koperasi tetap harus mengutamakan kepentingan bersama dan menggarap the mutual interest dari para anggotanya. Pasalnya, segala kepentingan orang per orang atau pribadi harus dipenuhi di luar koperasi. Begitupun pengurus koperasi harus menghindari dari kepentingan pribadi atau kepentingan anggota-anggota yang lain.
Dengan mengutamakan kepentingan bersama itulah, pengurus koperasi wajib bersumpah. Sedangkan pengurus badan usaha lain seperti UD, CV, PT atau firma tak perlu bersumpah. Inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain.
Watak sosial dari koperasi ini disebutkan dalam Pasal 33 UUD 1945 (Penjelasan) yang berbunyi: “Mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan orang-seorang.”
Nah, gimana sudah cukup paham dengan penjelasan singkat Zhinkadiary.com? Semoga artikel ini membantu!
Dalam berbagai literatur, koperasi sering disebut sebagai people’s business. Bahkan dalam teori koperasi, koperasi kredit disebut people’s bank. Oleh karena itu, kehadiran koperasi sendiri dipandang penting karena dapat membendung jaring-jaring kapitalisme. Bagi Indonesia, koperasi tentu dapat berperan penting sebagai substantive power dalam roda perekonomian.
Mengapa koperasi dianggap begitu penting? Karena koperasi dapat menjadi kekuatan pengimbang di dalam pasar yang umumnya telah dikuasai kalangan konglomerat atau perusahaan swasta besar yang memperkuat diri demi meraih keuntungan belaka.
Sumber gambar: Pixabay/Free-Photos |
Solidaritas dan spirit gotong royong yang tecermin dalam koperasi dapat menciptakan asas kemerdekaan dan kesejahteraan bagi para anggota selaku pemilik dan pengguna. Dengan menganut atas dasar persamaan, saling bahu-membahu, dan saling menolong, koperasi tergolong sebagai gerakan pendidikan yang berada dalam lapangan ekonomi.
Gerakan pendidikan ini secara tak langsung mengajari masyarakat dalam memandang persoalan keuangan, seperti menghindari praktek riba ketika membutuhkan uang. Nilai pendidikan lainnya yang didapatkan dari sistem ekonomi koperasi adalah:
- Kejujuran
- Loyalitas
- Disiplin
- Partisipasi
- Ketepatan
- Teguh dalam ikatan perjanjian
Pengertian koperasi menurut ahli
Menurut Prof. Dr. Sri-Edi Swasono, koperasi adalah lambang ekonomi yang berkarakter sosial. Meski berwatak sosial, koperasi tetap patuh pada aturan yang berlaku, hukum ekonomi, hukum perusahaan, dan manajemen. Dalam kancah ekonomi, koperasi juga harus mengikuti pakem-pakem dalam dunia bisnis.Namun sebagian orang salah mengartikan “watak sosial” ini. Misalnya, ada yang menafsirkan watak sosial sebagai watak dermawan atau bersedekah. Bukan itu. Watak sosial adalah watak yang mengutamakan kepentingan keseluruhan yang bukan orang per orang sekalipun tidak pula semena-mena mengabaikan kepentingan orang per orang.
Perlu digarisbawahi, koperasi tetap harus mengutamakan kepentingan bersama dan menggarap the mutual interest dari para anggotanya. Pasalnya, segala kepentingan orang per orang atau pribadi harus dipenuhi di luar koperasi. Begitupun pengurus koperasi harus menghindari dari kepentingan pribadi atau kepentingan anggota-anggota yang lain.
Dengan mengutamakan kepentingan bersama itulah, pengurus koperasi wajib bersumpah. Sedangkan pengurus badan usaha lain seperti UD, CV, PT atau firma tak perlu bersumpah. Inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain.
Watak sosial dari koperasi ini disebutkan dalam Pasal 33 UUD 1945 (Penjelasan) yang berbunyi: “Mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan orang-seorang.”
Nah, gimana sudah cukup paham dengan penjelasan singkat Zhinkadiary.com? Semoga artikel ini membantu!
Posting Komentar untuk "Pengertian dan Penjelasan Singkat mengenai Koperasi"